DPR Kritik PPN 12% untuk Kamar VIP RS, Sebut Penyediaan Layanan Kesehatan Kewajiban Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin memprotes rencana pengenaan PPN 12 persen untuk layanan kelas VIP di rumah sakit. Ia berdalih penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tergolong tugas negara.

"Idealnya sih enggak kena ya (PPN 12 persen), karena kesehatan itu kan bagian dari tugas negara dalam hal pelayanan publik," kata Zainul kepada wartawan, Rabu (18/12).

Zainul menegaskan fungsi RS sejatinya lebih dominan dalam pelayanan publik ketimbang mencari untung. Dengan begitu, menurutnya, layanan VIP di rumah sakit tak perlu kena pajak 12 persen. "Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?" imbuhnya.

Zainul menjelaskan orang memilih kamar VIP pada hari ini bukan berarti sedang bermewah-mewahan. Namun, sering kali opsi itu menurutnya dipilih karena kelas standard di RS penuh dan harus antre cukup lama. "Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan," ujar Zainul.

Baca juga:

Sekolah dan RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini membeberkan PPN 12 persen berlaku bagi rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional. PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.

Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.(Pon)

Baca juga:

Legislator Keberatan Sekolah Internasional Kena PPN 12%











Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan