DPR Kritik PPN 12% untuk Kamar VIP RS, Sebut Penyediaan Layanan Kesehatan Kewajiban Pemerintah


Ilustrasi pajak. (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin memprotes rencana pengenaan PPN 12 persen untuk layanan kelas VIP di rumah sakit. Ia berdalih penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tergolong tugas negara.
"Idealnya sih enggak kena ya (PPN 12 persen), karena kesehatan itu kan bagian dari tugas negara dalam hal pelayanan publik," kata Zainul kepada wartawan, Rabu (18/12).
Zainul menegaskan fungsi RS sejatinya lebih dominan dalam pelayanan publik ketimbang mencari untung. Dengan begitu, menurutnya, layanan VIP di rumah sakit tak perlu kena pajak 12 persen. "Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?" imbuhnya.
Zainul menjelaskan orang memilih kamar VIP pada hari ini bukan berarti sedang bermewah-mewahan. Namun, sering kali opsi itu menurutnya dipilih karena kelas standard di RS penuh dan harus antre cukup lama. "Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan," ujar Zainul.
Baca juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini membeberkan PPN 12 persen berlaku bagi rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan internasional. PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal.
Namun, barang-barang dan jasa yang penting untuk kehidupan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, dan kesehatan, tetap akan dibebaskan dari PPN.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
