MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensinyalir bakal segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada bulan Agustus 2018 mendatang.
Percepatan pembahasan RKUHP ini memunculkan pertanyaan kritis dari publik, mengingat masih banyaknya permasalahan da|am perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP. Dari 22 tindak pidana khusus yang pengaturannya diatur di luar KUHP, 14 jenis tindak pidana khusus masuk ke dalam rumusan delik RKUHP per 8 Maret 2018.
Keempat belas delik khusus tersebut adalah, narkotika, kejahatan siber, pencucian uang, korupsi, pelanggaran HAM berat, lingkungan hidup, perdagangan orang, kekayaan intelektual, pemilu, terorisme, KDRT, pelayaran, anak dan konsumen.
Berkaitan dengan perkara Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejumlah pasal yang di masukkan dalam RKUHP berpotensi melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan kekhawatiran ICW terkait Pidana Khusus RKUHP itu lebih kepada tidak terakomodir pendekatan khusus yang dimiliki UU sektoral. Misalnya, bentuk tindak pidana tambahan di pasal 72 RKUHP, tentang pidana tambahan uang pengganti denda.
"Padahal ini adalah salah satu bentuk pidana tambahan yang berpotensi besar untuk mengembalikan kerugian uang negara atau mekanisme aset recovery itu salah satu hal," kata Lalola Easter saat mengisi diskusi di Kantornya, Minggu (3/6).
Easter mempertanyakan bagaimana kemudian tindak pidana khusus ini ditaruh di RKUHP padahal bersifat khusus sehingga akan hilang sifat kekhususannya.
"Yang kedua misalnya, soal minimnya pidana denda, misalnya RKHUP disahkan, kategori denda di RKUHP itu cuman Rp10 juta, di UU tipikor minimal dendanya Rp10 juta misalnya. Jadi itu terlihat bahwa ada perbedaan yang sangat jauh, misalnya kalau diterapkan penjeraan di tindak pidana korupsi itu bisa tidak tercapai apalagi masih ada kecenderungan denda itu tidak dibayar, apalagi subsitusinya dengan denda kurungan, bahkan ada kecenderungan seperti itu," tutur dia.
Persoalan muncul lagi manakala ingin menjerat pelaku pemufakatan jahat. Misalnya kalau di UU tipikor itu sama dengan pelaku utamanya, akan tetapi di RKUHP pidananya dipotong 2/3 maksimal.
"Jadi sebenarnya menghilangkan kekhususan-kekhususan yang ada di UU tipikor, dapat membuat Tipikor mati suri," imbuhnya. (Fdi)