DPR Kebut RUU KUHP, 14 Aturan Pidana Khusus Berpotensi Tumpang Tindih

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 03 Juni 2018
DPR Kebut RUU KUHP, 14 Aturan Pidana Khusus Berpotensi Tumpang Tindih

Ilustrasi. Foto: MP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensinyalir bakal segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) pada bulan Agustus 2018 mendatang.

Percepatan pembahasan RKUHP ini memunculkan pertanyaan kritis dari publik, mengingat masih banyaknya permasalahan da|am perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP. Dari 22 tindak pidana khusus yang pengaturannya diatur di luar KUHP, 14 jenis tindak pidana khusus masuk ke dalam rumusan delik RKUHP per 8 Maret 2018.

Keempat belas delik khusus tersebut adalah, narkotika, kejahatan siber, pencucian uang, korupsi, pelanggaran HAM berat, lingkungan hidup, perdagangan orang, kekayaan intelektual, pemilu, terorisme, KDRT, pelayaran, anak dan konsumen.

ICW
Jumpa pers ICW tentang pembahasan RUU KUHP. Foto: MP/Fadhli

Berkaitan dengan perkara Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejumlah pasal yang di masukkan dalam RKUHP berpotensi melemahkan kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan kekhawatiran ICW terkait Pidana Khusus RKUHP itu lebih kepada tidak terakomodir pendekatan khusus yang dimiliki UU sektoral. Misalnya, bentuk tindak pidana tambahan di pasal 72 RKUHP, tentang pidana tambahan uang pengganti denda.

"Padahal ini adalah salah satu bentuk pidana tambahan yang berpotensi besar untuk mengembalikan kerugian uang negara atau mekanisme aset recovery itu salah satu hal," kata Lalola Easter saat mengisi diskusi di Kantornya, Minggu (3/6).

Easter mempertanyakan bagaimana kemudian tindak pidana khusus ini ditaruh di RKUHP padahal bersifat khusus sehingga akan hilang sifat kekhususannya.

KPK
Gedung KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Yang kedua misalnya, soal minimnya pidana denda, misalnya RKHUP disahkan, kategori denda di RKUHP itu cuman Rp10 juta, di UU tipikor minimal dendanya Rp10 juta misalnya. Jadi itu terlihat bahwa ada perbedaan yang sangat jauh, misalnya kalau diterapkan penjeraan di tindak pidana korupsi itu bisa tidak tercapai apalagi masih ada kecenderungan denda itu tidak dibayar, apalagi subsitusinya dengan denda kurungan, bahkan ada kecenderungan seperti itu," tutur dia.

Persoalan muncul lagi manakala ingin menjerat pelaku pemufakatan jahat. Misalnya kalau di UU tipikor itu sama dengan pelaku utamanya, akan tetapi di RKUHP pidananya dipotong 2/3 maksimal.

"Jadi sebenarnya menghilangkan kekhususan-kekhususan yang ada di UU tipikor, dapat membuat Tipikor mati suri," imbuhnya. (Fdi)

#KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Bagikan