DPR Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Minggu, 02 Januari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kebijakan Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara sementara mendapat apresiasi dari wakil rakyat di Senayan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kebutuhan listrik masyarakat.

"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu" kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam keterangannya, Minggu (2/1).

Politikus Gerinda ini mengingatkan, pemerintah atau pengusaha batu bara tidak boleh mengekspor sumber daya alam ke luar negeri hanya demi keuntungan semata.

Baca Juga:

Negara-Negara COP26 Janji Berhenti Pakai Batu Bara, Paling Lambat 2040

Menurut Bambang, batu bara yang ada di Indonesia sudah seharusnya lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu. Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah" ujarnya.

Baca Juga:

ADB Identifikasi PLTU Batu Bara Yang Bakal Ditutup di Indonesia

Bambang melanjutkan, Komisi VII akan mendorong agar dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dimasukkan pasal besaran domestic market obligation (DMO) minimal 30 persen sampai 35 persen.

"Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Indonesia Butuh Rp 3.500 Triliun Gantikan PLTU Batu Bara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan