DPR Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara


Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa
MerahPutih.com - Kebijakan Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara sementara mendapat apresiasi dari wakil rakyat di Senayan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin kebutuhan listrik masyarakat.
"Komisi VII mengapresiasi dan mendukung kebijakan Menteri ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara untuk mencukupi cadangan PLTU agar pasokan listrik untuk masyarakat tidak terganggu" kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi dalam keterangannya, Minggu (2/1).
Politikus Gerinda ini mengingatkan, pemerintah atau pengusaha batu bara tidak boleh mengekspor sumber daya alam ke luar negeri hanya demi keuntungan semata.
Baca Juga:
Negara-Negara COP26 Janji Berhenti Pakai Batu Bara, Paling Lambat 2040
Menurut Bambang, batu bara yang ada di Indonesia sudah seharusnya lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat.
"Kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memproteksi kebutuhan listrik masyarakat terpenuhi dan tidak terganggu. Ini langkah tepat yang diambil oleh pemerintah" ujarnya.
Baca Juga:
ADB Identifikasi PLTU Batu Bara Yang Bakal Ditutup di Indonesia
Bambang melanjutkan, Komisi VII akan mendorong agar dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) dimasukkan pasal besaran domestic market obligation (DMO) minimal 30 persen sampai 35 persen.
"Agar ada regulasi yang kuat guna pemenuhan kebutuhan PLN selama masa transisi ke EBT," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Indonesia Butuh Rp 3.500 Triliun Gantikan PLTU Batu Bara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Trump Tetapkan Tarif 19 Persen, Suku Bunga Bank Indonesia Didesak Turun

Siap-Siap Ekonomi Global Kembali Terguncang, Trump Tolak Perpanjang Penundaan Tarif Resiprokal AS

Eksportir Indonesia Perlu Perhatikan Penggunaan Pewarna Makanan Sintetis pada Produk Ekspor ke AS

Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan

Trump Ketok Kenaikan Tarif Impor, Produk Ekspor Indonesia Terancam Kalah Daya Saing

KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari
