DPR Desak Kemenhub Atasi Kenaikan Tarif Pesawat
Rabu, 08 Juni 2022 -
MerahPutih.com - DPR RI banyak menerima keluhan masyarakat soal kenaikan tarif tiket pesawat baik untuk perjalanan domestik maupun internasional.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencarikan solusi untuk mengatasi mahalnya harga tiket pesawat terbang belakangan ini.
Baca Juga:
"Apakah memungkinkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, termasuk mengawasi ketat penerapan batas atas. Jangan sampai ada maskapai yang menetapkan tarif di atas batas atas," kata Sigit Sosiantomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (7/6).
Menurut Sigit, sebagai regulator Kemenhub diharapkan bisa mengambil kebijakan solutif untuk persoalan kenaikan tarif tiket pesawat ini.
"Memang ini tidak bisa dihindari karena terkait kenaikan harga avtur yang menjadi komponen penting penentu tarif, tetapi sebagai regulator, Kemenhub tidak bisa diam saja. Harus membuat kebijakan solutif," kata dia.
Sigit mengatakan harga tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya sektor transportasi udara yang baru mulai bangkit pascapandemi COVID-19.
Menurut Sigit, dampaknya bukan hanya konsumen yang harus mengeluarkan biaya lebih besar dari biasanya, tetapi industri pariwisata dan perhotelan akan terkena imbas.
Baca Juga:
Bagaimana Lika-Liku Orang Indonesia Pergi Haji Sebelum Menggunakan Pesawat?
"Saat ini sektor transportasi mulai bangkit setelah terpuruk dua tahun karena pandemi. Jangan sampai terkontraksi lagi karena tarif yang terlalu tinggi sehingga minat masyarakat untuk melakukan perjalanan menjadi menurun lagi karena 'cost' (biaya) yang dikeluarkan mahal sekali," Kata Sigit.
Mengenai penetapan tarif, Sigit mengatakan pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan dan diserahkan pada mekanisme pasar, katanya.
Begitu pula, kata dia, untuk penerbangan rute internasional yang tidak diatur dan diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada. (*)
Baca Juga: