DPR Desak Kemenhub Atasi Kenaikan Tarif Pesawat
 Mula Akmal - Rabu, 08 Juni 2022
Mula Akmal - Rabu, 08 Juni 2022 
                Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
MerahPutih.com - DPR RI banyak menerima keluhan masyarakat soal kenaikan tarif tiket pesawat baik untuk perjalanan domestik maupun internasional.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencarikan solusi untuk mengatasi mahalnya harga tiket pesawat terbang belakangan ini.
Baca Juga:
"Apakah memungkinkan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) kelas ekonomi, termasuk mengawasi ketat penerapan batas atas. Jangan sampai ada maskapai yang menetapkan tarif di atas batas atas," kata Sigit Sosiantomo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (7/6).
Menurut Sigit, sebagai regulator Kemenhub diharapkan bisa mengambil kebijakan solutif untuk persoalan kenaikan tarif tiket pesawat ini.
"Memang ini tidak bisa dihindari karena terkait kenaikan harga avtur yang menjadi komponen penting penentu tarif, tetapi sebagai regulator, Kemenhub tidak bisa diam saja. Harus membuat kebijakan solutif," kata dia.
Sigit mengatakan harga tiket pesawat yang melonjak akhir-akhir ini dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian Indonesia, khususnya sektor transportasi udara yang baru mulai bangkit pascapandemi COVID-19.
Menurut Sigit, dampaknya bukan hanya konsumen yang harus mengeluarkan biaya lebih besar dari biasanya, tetapi industri pariwisata dan perhotelan akan terkena imbas.
Baca Juga:
Bagaimana Lika-Liku Orang Indonesia Pergi Haji Sebelum Menggunakan Pesawat?
"Saat ini sektor transportasi mulai bangkit setelah terpuruk dua tahun karena pandemi. Jangan sampai terkontraksi lagi karena tarif yang terlalu tinggi sehingga minat masyarakat untuk melakukan perjalanan menjadi menurun lagi karena 'cost' (biaya) yang dikeluarkan mahal sekali," Kata Sigit.
Mengenai penetapan tarif, Sigit mengatakan pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.
Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan dan diserahkan pada mekanisme pasar, katanya.
Begitu pula, kata dia, untuk penerbangan rute internasional yang tidak diatur dan diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      Airbus A400M Tiba 3 November, Armada Logistik Baru TNI AU dengan Spesifikasi Super Besar
 
                      Demam Piala Dunia 2026, Lebih dari 1 Juta Tiket Sudah Terjual
 
                      AirAsia Bakal Kerahkan 100 Unit Pesawat Untuk Layani Penerbangan di Indonesia
 
                      PT KAI Jual Tiket Rp 80 Ribu di 28 September, Buat Keberangkatan Sampai 12 November 2025
 
                      Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
 
                      Pesawat Latih Jatuh di Bogor, TNI AU Konfirmasi 1 Orang Meninggal Dunia
 
                      American Airlines Kebakaran Sebelum Lepas Landas di Bandara Denver, Penumpang Panik hingga ‘Meluncur’ dari Pesawat
 
                      Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?
 
                      Setuju saat ‘Diharuskan’ Amerika Beli Pesawat Agar Tarif Impor Diturunkan, Prabowo Berdalih ingin Besarkan Maskapai Garuda
 
                      




