Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Total Sistem Pendidikan

Andika Pratama - Selasa, 16 Juni 2020

MerahPutih.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, kebijakan membuka sekolah dinilai belum memuat secara detail kurikulum yang menyesuaikan pandemi COVID-19.

Menurut Syaiful, keluhan dari stakeholder, tiga bulan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berbasis online, orang tua dan guru mengalami kesulitan.

Baca Juga

Menteri Nadiem Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

"Komisi X mendorong panduan COVID-19 untuk belajar di rumah dengan perbaikan kurikulum yang adaptif terhadap PJJ,” tandas Syaiful dalam konferensi pers daring, Senin (15/6).

Syaiful meminta penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk semua jenjang pendidikan. Dia menyebut penambahan KIP ini merupakan bagian social safety net.

Komisi X ingin adanya relaksasi uang kuliah tunggal (UKT). Keringanan biaya kuliah ini diharapkan dapat dilaksanakan di setiap kampus. Keempat, Kemendikbud memetakan kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah.

“Pertanyaannya, berapa sekolah yang belum memiliki akses internet untuk melaksanakan PJJ. Berapa banyak sekolah yang belum mampu mengadakan alat kesehatan dalam rangka menerapkan protokol kesehatan. Yang dalam konteks ini, dana BOS tidak dimungkinkan untuk pengadaan alat-alat kesehatan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar. Merahputih.com/Rizki Fitrianto
Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar. Merahputih.com/Rizki Fitrianto

Ia juga meminta Kemendikbud harus membantu sekolah dan kampus swasta yang tidak bisa melaksanakan PJJ di masa pandemi COVID-19. Syaiful mengungkapkan, banyak kampus swasta yang kolaps.

“Di luar skema BOS, harus ada kebijakan khusus dari Kemendikbud yang berkolaborasi dengan pemda untuk memberikan uluran tangan terhadap sekolah dan kampus swasta,” ujarnya.

Ia meminta Nadiem Makarim untuk merumuskan ulang kurikulum pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi virus corona yang belum diketahui kapan berakhirnya.

Sebab, dalam tiga bulan terakhir, siswa-siswi yang belajar dari rumah mengeluhkan kurikulum yang padat konten, sehingga tak mendorong anak untuk belajar mandiri.

“Tentu keluhan dari stakeholder pelaku pendidikan perlu kita dengar. Mas Menteri Nadiem, tiga bulan pelaksanaan PJJ dengan masih kurikulum yang pada kontennya menjadikan orang tua, anak-anak, sekolah, dan guru juga mengalami kerumitan,” kata Syaiful.

“Kami mendorong atas nama Komisi X DPR RI supaya dalam panduan pembelajaran masa COVID-19 dirumuskan ulang terkait dengan perbaikan kurikulum era pandemi COVID, yang adaptif terhadap situasi terutama pembelajaran jarak jauh,” tambahnya.

Syaiful juga meminta Kemendikbud untuk memiliki peta kebutuhan yang diperlukan sekolah-sekolah, khususnya yang belum memiliki fasilitas pembelajaran secara daring. Pasalnya, tak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.

“Kami mendorong supaya Kemendikbud punya peta kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah, peta kebutuhan ini menyangkut soal berapa banyak sekolah yang belum mempunyai infrastruktur terhadap akses internet sementara pelaksanaan pembelajaran jarak jauh harus tetap dilaksanakan,” jelas Syaiful.

Di sisi lain, ia mengapresiasi pemerintah yang memutuskan tetap melarang aktivitas sekolah dengan tatap muka di zona-zona yang belum hijau.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang tetap melarang aktivitas belajar dengan sistem tatap muka bagi siswa di tingkat usia dini, dasar, dan menengah di wilayah zona merah, oranye, dan kuning," terang Syaiful.

"Kendati demikian, panduan ini masih belum menyentuh perbaikan kurikulum di era pandemi yang kerap dikeluhkan oleh stakeholder pendidikan,” tutup dia.

Baca Juga

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

Mendikbud Nadiem memutuskan tetap memulai tahun ajaran baru 2020/2021 pada Juli mendatang. Namun, pembukaan sekolah dilakukan secara bertahap, dan hanya yang berada pada zona hijau.

Sekolah yang boleh dibuka mulai Juli nanti hanya yang berjenjang menengah ke atas, seperti SMP, SMA, dan SMK. Sedangkan SD menyusul dua bulan setelahnya, lalu menyusul dua bulan selanjutnya tingkat PAUD. (Knu)

Baca Artikel Asli