Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Tersangka Karhutla, 20 Korporasi yang Terlibat Harus Tanggung Jawab

Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM – ANGGOTA Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mendesak penegakan hukum dilakukan hingga tuntas dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak yang terbukti bersalah.


Kholid menegaskan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut dimintai pertanggungjawaban tanpa membedakan asal modal maupun kepemilikan perusahaan.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).


Polisi menyebut 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA). Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi tersebut mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Baca juga:

Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas


Kholid meminta penyidik memperkuat pembuktian dengan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan. Pemeriksaan perlu mencakup peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” tegas Kholid, yang juga Sekjen PKS ini.


Menurut Kholid, kebakaran yang berulang di sejumlah konsesi menunjukkan perlunya penindakan yang memberikan efek jera. Ancaman hukuman tidak akan efektif apabila tidak disertai kepastian penegakan hukum. Ia juga meminta penegak hukum mengoptimalkan instrumen sanksi yang tersedia.

Selain denda, pelaku dapat dikenai perampasan keuntungan hasil tindak pidana serta sanksi lain sesuai ketentuan hukum lingkungan. Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan.

“Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” katanya.

Kholid menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla tidak berhenti pada proses penyidikan.(knu)

Baca juga:

Polri Temukan Indikasi Lemahnya Pencegahan Karhutla di Area Konsesi Perusahaan

Baca Artikel Asli