MERAHPUTIH.COM - EVALUASI penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan. Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak rangkap peran sebagai regulator, pelaksana, sekaligus pengawas dalam penyelenggaraan program MBG.
Dia menilai diperlukan penjelasan yang rinci untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas program. Marinus mengatakan keberhasilan program harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
"Kita perlu mengukur apakah program ini benar-benar meningkatkan kualitas gizi masyarakat, menurunkan angka stunting, memperbaiki kesehatan anak, dan menjamin keamanan pangan. Itu yang seharusnya menjadi ukuran keberhasilan utama," kata Marinus dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/6).
Selain tata kelola kelembagaan, dia menegaskan aspek keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga:
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Dia menyebut isu tersebut sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat.
"Keamanan pangan merupakan isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan," kata dia.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menilai rekomendasi Komnas HAM terkait dengan evaluasi MBG perlu dicermati secara objektif dan proporsional. Menurut dia, perhatian utama yang disampaikan Komnas HAM bukanlah kritik terhadap tujuan program, melainkan terhadap aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam pelaksanaannya.
Komnas HAM mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis untuk memperkuat tata kelola program agar lebih partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sesuai prinsip hak asasi manusia.
"Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Hal yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas," ujar Marinus.(knu)
Baca juga:
BGN Mulai Ubah Data Penerima MBG, Fokus Kualitas Ketimbang Kuantitas