DPR Dengar Perspektif Akademisi Universitas Mulawarman Terkait RUU Kehutanan

Kamis, 15 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kehutanan dari Komisi IV DPR RI mengadakan forum Jaring Pendapat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan berdiskusi mengenai Konsep RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan para akademisi dan pakar dari Universitas Mulawarman.

Sebelumnya, Panja Komisi IV yang fokus pada penyusunan RUU Kehutanan telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat eselon I Kementerian Kehutanan serta sesi Jaring Pendapat dengan para akademisi dari Universitas Gadjah Mada.

Bersamaan dengan kegiatan di Universitas Mulawarman, pada hari yang sama Komisi IV DPR RI juga mengadakan Jaring Pendapat dengan akademisi Universitas Brawijaya, Malang, untuk mengumpulkan masukan terkait penyusunan RUU tentang Pangan.

Baca juga:

55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah menjadi landasan hukum pengelolaan hutan di Indonesia selama lebih dari dua dekade. Beliau menekankan bahwa hutan, sebagai penopang utama kehidupan di bumi, memerlukan pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan pelestariannya untuk generasi mendatang, yang meliputi aspek ekologi, ekonomi, serta sosial budaya, adalah hal yang esensial,” ujar Abdul dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Lebih lanjut, Kharis menyoroti pentingnya pengelolaan hutan tropis Indonesia yang merupakan salah satu yang terluas di dunia. Pengelolaan yang baik diperlukan mengingat fungsinya yang vital sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, pendorong ekonomi, dan bagian dari aktivitas sosial budaya masyarakat.

“Fakta hilangnya 33,9 juta hektar hutan Indonesia dalam 50 tahun terakhir, serta deforestasi sebesar 28,04 juta hektar dalam 20 tahun terakhir, merupakan kerugian yang sangat signifikan,” tegasnya.

Baca juga:

Bencana Kebakaran Hutan Mulai Mengintai Indonesia, 38 Kasus Terjadi di Kalteng

Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI memandang perlu adanya revisi dan penyempurnaan materi dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatasi tekanan dan kerusakan sumber daya hutan serta menjawab perkembangan zaman dan tantangan di masa depan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi IV DPR RI mengusulkan pembentukan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan ini kemudian ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI Nomor Urut 5 dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) DPR RI Tahun 2025 pada Rapat Paripurna tanggal 19 November 2024.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan