MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI belum mengusulkan nama untuk mengisi jabatan definitif Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Untuk sementara, DPR mendukung Rudi Margono menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) JAM-Pidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menyampaikan pesan langsung kepada Rudi Margono agar menjaga integritas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.
"Tadi sudah disampaikan ke Plt JAM-Pidsus, Pak Rudi Margono," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/7).
Baca juga:
Febrie Adriansyah Mundur, Jamwas Rudi Margono Ditunjuk Rangkap Jabatan Plt Jampidsus
Menurut Habiburokhman, Rudi merupakan sosok yang memiliki rekam jejak baik sehingga diyakini mampu menjalankan amanah sebagai Plt JAM-Pidsus.
Saya pikir beliau orang yang berintegritas, dia punya track record yang sangat baik, dan kami yakin beliau akan kerja all out.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI
Habiburokhman menegaskan pergantian pimpinan di bidang tindak pidana khusus tidak boleh mengganggu penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan. Komisi III akan terus mengawasi kinerja Kejaksaan Agung melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. "Kita cinta Kejaksaan, kita cinta institusi Anda, kita cinta Kejaksaan Agung. Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum," tegasnya.
Selain mendukung Plt JAM-Pidsus, Komisi III juga menegaskan akan mengawal penanganan berbagai perkara dugaan korupsi melalui panja yang telah dibentuk. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi III berharap pergantian pejabat tidak memengaruhi kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung serta seluruh aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara-perkara korupsi strategis.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt JAM-Pidsus setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah. Penunjukan itu dilakukan agar seluruh tugas di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan hingga penetapan pejabat definitif.(Pon)
Baca juga:
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU