Donatur Penyumbang Makanan Picu Keracunan Massal Kediri Jadi Tersangka

Jumat, 04 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polres Kediri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus keracunan massal di Desa Krecek

“Kami menetapkan tersangka berinisial AFF (44) warga Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, yang merupakan pemilik Toko Tiga Putra,” ucap Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama kepada wartawan dikutip Jumat (5/10).

Tersangka AFF merupakan pemilik toko yang merupakan donatur atau menyumbang makanan dan minuman secara gratis di acara pengajian tersebut. AFF ditetapkan tersangka karena menyumbangkan makanan dan minuman diduga kadaluarsa.

Sebelumnya, ratusan orang di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jatim, diduga mengalami keracunan massal usai menyantap jajanan yang dibagikan panitia kegiatan pengajian.

Baca juga:

127 Orang Keracunan Pasca-Pengajian di Kediri, Makanan Kedaluwarsa Jadi Pemicu

Manajemen Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK), Jawa Timur mengonfirmasi pihaknya telah menangani 127 orang yang mengalami keracunan. Pasien saat masuk mengalami gejala yang hampir sama seperti mual, muntah.

Beberapa pasien juga mengalami diare. Kondisi mereka lemas sehingga harus diberikan perawatan. Para pasien langsung diberikan obat setelah dilakukan pendataan oleh petugas. Mereka mayoritas kondisinya membaik sehingga bisa dilakukan rawat jalan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan