MerahPutih.com - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Jumat (17/7). Tersangka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Don Ritto diduga terlibat dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, TPPU, bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah, yang juga berstatus tersangka.
Baca juga:
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Sitaan Uang dan Emas Juga Dilimpahkan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon, menambahkan penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang dan emas hasil penyitaan ke Kejagung.
Pelimpahan dilakukan secara bertahap. Administrasi tiga perkara korupsi telah kami limpahkan lebih dulu ke Kejaksaan Agung,
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon
3 dari 4 Berkas Perkara Siap Dilimpahkan
Tiga perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, dan dugaan korupsi PT Jiwasraya periode 2020-2025.
Namun, untuk berkas perkara TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI masih belum selesai dan baru akan dilimpahkan pada tahapan selanjutnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara gabungan itu sejak pekan lalu.
Baca juga:
Prabowo Minta Penjelasan Jaksa Agung soal Kasus Febrie Adriansyah, Jampidsus Baru Segera Ditetapkan
Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Hasil Penggeledahan
Dalam kasus ini telah dilakukan penggeledahan sedikitnya di 13 lokasi, serta turut disita aset emas batangan dan uang tunai dalam kurs asing serta rupiah dengan total nilai semuanya mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.
Rinciannya uang hasil sitaan dari dua lokasi di kawasan Cipete Jaksel mencapai hampir Rp 70 miliar, terdiri dari Rp 60 miliar lebih dari Kafe de'Clan Signature dan Rp 7,2 miliar dari Coin Money Changer di Cipete. Berikut rinciannya:
Kafe de'Clan Signature Cipete
- SGD 3.130.000
- US$ 889.965
- Rp 259.159.000
Coin Money Changer Cipete
- Mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Baca juga:
Emas Batangan dan Uang dari Rumah Sentul
Tak hanya itu, emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar juga disita dari sebuah rumah mewah milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7) dini hari. Berikut rinciannya
- 74 kilogram emas batangan
- US$ 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Uang tunai Rp 100 juta
(Knu)