Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Kronologi Penahanan

ImanK - Jumat, 06 Maret 2026

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setelah laporan diajukan influencer Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Pantauan media menunjukkan Richard Lee digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat malam.

Tangan tersangka tampak diborgol dan ditutupi pakaian saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca juga:

Dokter Richard Lee Bebas Pulang Usai Dikuliti 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Cuma Disuruh Wajib Lapor

Diokter Richard Lee Ditahan

Kronologi Penahanan Richard Lee Menurut Polisi

Saat dikonfirmasi tim BeritaNasional, pihak kepolisian menjelaskan proses penahanan secara rinci. Dirkrimsus Polda Kombes Edy Sitepu menyebut:

"Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," jelas Kombes Edy.

Kombes Edy menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan:

Baca juga:

dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," jelas Kombes Edy.

Baca juga:

DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan status tersangka berlaku sejak 15 Desember 2025.

Baca Artikel Asli