Dokter Richard Lee Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Kronologi Penahanan

ImanKImanK - Jumat, 06 Maret 2026
Dokter Richard Lee Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Kronologi Penahanan

Momen Richard Lee diborgol dan digiring ke rutan. foto ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, setelah laporan diajukan influencer Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

Pantauan media menunjukkan Richard Lee digiring keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat malam.

Tangan tersangka tampak diborgol dan ditutupi pakaian saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Baca juga:

Dokter Richard Lee Bebas Pulang Usai Dikuliti 35 Pertanyaan oleh Penyidik, Cuma Disuruh Wajib Lapor

Diokter Richard Lee Ditahan

Kronologi Penahanan Richard Lee Menurut Polisi

Saat dikonfirmasi tim BeritaNasional, pihak kepolisian menjelaskan proses penahanan secara rinci. Dirkrimsus Polda Kombes Edy Sitepu menyebut:

"Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," jelas Kombes Edy.

Kombes Edy menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena Richard Lee dianggap menghambat proses penyidikan:

Baca juga:

dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi

  • Tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas, dan justru diketahui melakukan live di akun TikTok.
  • Mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," jelas Kombes Edy.

Baca juga:

DPR Minta Hukum Ditegakkan pada Kasus Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024, tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan status tersangka berlaku sejak 15 Desember 2025.

#Kronologi Penahanan #Ditreskrimsus #Dugaan Pelanggaran Konsumen #Dokter Detektif #Polda Metro Jaya #Richard Lee
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Bagikan