Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Senin, 12 September 2022 -
MerahPutih.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi divonis bersalah oleh majelis Hakim akibat ucapan kontroversialnya beberapa waktu lalu.
Ia dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Dia terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca Juga:
Komposisi Hakim dalam Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai pada 21 September
Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Pernah Dihukum, Hakim PN Bandung Vonis Bahar Smith 6 Bulan 15 Hari Penjara
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Anies Banding soal UMP DKI, Berharap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan