Anies Banding soal UMP DKI, Berharap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika diwawancarai awak media di Balai Kota Jakarta, Senin (20/12/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Apindo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dengan melakukan banding UMP DKI itu diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutuskan perkara.
Baca Juga
"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/8).
Lagipula, mantan Rektor Universitas Paramadina ini menuturkan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas atas keputusannya untuk menetapkan upah minimum sebesar Rp 4,6 juta per bulan merupakan pembagian hasil pertumbuhan yang setara.
"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah. Nah, pengembalian atas manfaar ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," paparnya.
Anies berujar, jika nilai upah yang dibayarkan kepada pekerja tetap tinggi, maka stabilitas perekonomian tetap terjaga dan tidak ada konflik yang ditimbulkan oleh para pekerja.
Pada prinsipnya, ucap Anies, dengan dinaikannya UMP DKI ini pihaknya ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang. Bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan.
"Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," ungkap Anies.
Baca Juga
Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022
Sebelumnya, Anies memutuskan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Yayan berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 tahun 2021 tidak dibatalkan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan, Rabu (27/7). (Asp)
Baca Juga
Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
