Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi divonis bersalah oleh majelis Hakim akibat ucapan kontroversialnya beberapa waktu lalu.
Ia dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Dia terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Baca Juga:
Komposisi Hakim dalam Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai pada 21 September
Pernyataan tersebut disampaikan hakim ketua Adeng AK saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:
Pernah Dihukum, Hakim PN Bandung Vonis Bahar Smith 6 Bulan 15 Hari Penjara
Dengan putusan ini, hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara.
Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Anies Banding soal UMP DKI, Berharap Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara