Divonis 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo Ajukan Banding
Jumat, 23 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo mengatakan, permohonan banding mantan elite Partai Gerindra tersebut diajukan pada Kamis (22/7).
"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/7).
Baca Juga:
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, KPK: Memenuhi Analisis Yuridis JPU
Soesilo menjelaskan alasan kliennya mengajukan banding.
Soesilo menyebut, seharusnya hukuman terhadap Edhy Prabowo lebih pas jika dikenakan pasal 11 UU Tipikor.
"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor)," kata Soesilo.
Ancaman pidana dalam pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.
Baca Juga:
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. (Pon)
Baca Juga: