Dituntut Enam Tahun Penjara, Rizieq: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral

Kamis, 10 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab angkat bicara soal tuntutan enam tahun penjara kepadanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas informasi bohong hasil swab test PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang disiarkan langsung melalui virtual, Kamis (10/6).

"Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tegas Rizieq.

Baca Juga

Pakai Mafela Palestina Saat Sidang, Rizieq Shihab Ditegur Hakim

Ia pun menganggap, perkara kabar bohong tes swab RS Ummi merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), bukan kasus kejahatan. Sehingga cukup dikenakan sanksi administrasi.

"Bukan sanksi hukum pidana penjara," cetus mertua Habib Hanif Alatas ini.

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Rizieq pun mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ungkapnya.

Baca Juga

Ahli Beberkan Fakta Hukum Terkait Dugaan Berita Bohong yang Jerat Rizieq

Kasus RS Ummi juga dinilai sebagai keterlambatan laporan real time pasien ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bogor dan bukan tindakan yang mengada-ngada.

"Dalam kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan apalagi keonaran," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan