Dituntut Enam Tahun Penjara, Rizieq: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral

Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab angkat bicara soal tuntutan enam tahun penjara kepadanya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas informasi bohong hasil swab test PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang disiarkan langsung melalui virtual, Kamis (10/6).
"Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," tegas Rizieq.
Baca Juga
Pakai Mafela Palestina Saat Sidang, Rizieq Shihab Ditegur Hakim
Ia pun menganggap, perkara kabar bohong tes swab RS Ummi merupakan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), bukan kasus kejahatan. Sehingga cukup dikenakan sanksi administrasi.
"Bukan sanksi hukum pidana penjara," cetus mertua Habib Hanif Alatas ini.

Rizieq pun mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ungkapnya.
Baca Juga
Ahli Beberkan Fakta Hukum Terkait Dugaan Berita Bohong yang Jerat Rizieq
Kasus RS Ummi juga dinilai sebagai keterlambatan laporan real time pasien ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Bogor dan bukan tindakan yang mengada-ngada.
"Dalam kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan apalagi keonaran," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
![[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone](https://img.merahputih.com/media/b7/83/47/b783478297cb6d97ceab51e9480de202_182x135.png)
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
