Dituding Terlibat Persekongkolan Pemasok Pengadaan Jasa Proyek, KCIC Cuci Tangan?
Selasa, 17 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung angkat suara terkait temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga adanya persekongkolan dalam pemasasokan electric multiple unit (EMU) dalam proyek itu.
General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunnisa menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak ada keterlibatan dalam dugaan melakukan persekongkolan pada pengadaan jasa pengangkutan kereta cepat Jakarta-Bandung.
“Kami memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Eva di Jakarta, Selasa (17/12).
Eva menjelaskan proses pengadaan penyedia Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang.
Menurut Eva, perusahaan itu sebagai bagian pabrikan EMU dan member dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC)
“Kami tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut,” tutur Eva.
Baca juga:
Reaksi PT KCIC Soal Isu Kerugian WIKA Disebabkan Pembangunan Kereta Cepat Whoosh
Eva menjelaskan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 hingga Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Segala proses yang terjadi merupakan ranah dan tanggung jawab CRRC Sifang sebagai pabrikan EMU yang ditunjuk,” tutup Eva.
Baca juga:
KCIC Hormati KPPU Investigasi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sekadar informasi, perkara bersumber dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I yang juga merupakan panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender.
Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender. (Knu)