Ditegur BNN, Pemprov DKI Cabut Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum

Senin, 16 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 yang diberikan kepada tempat hiburan malam Colosseum untuk kategori hiburan dan rekreasi pada 6 Desember 2019 lalu.

Hal ini menanggapi rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta terkait indikasi peredaraan narkoba di diskotek Colosseum Club 1001.

Baca Juga:

Buzzer Jadikan Penghargaan Diskotek Colloseum Untuk Serang Anies

"Penghargaan Adikarya Wisata kepada Colosseum dibatalkan. Selanjutnya tentu ada prosedur kriteria penilaian Adikarya yang harus ditinjau kembali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah dalam Konferensi Pers di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusar, Senin (16/12).

Pemprov DKI resmi cabut penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum
Pemprov DKI Jakarta lewat Sekda Saefullah resmi mencabut penghargaan Adikarya Wisata untuk Diskotek Colosseum (MP/Asropih)

Pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang Penetapan Pemenang Adikarya Wisata Tahun 2019, yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Saefullah, menyampaikan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk langsung memerintahkan inspektorat agar melakukan pemeriksaan kepada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian.

"Jika terbukti lalai, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan. Selain itu, prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata akan dievaluasi,” jelas Saefullah.

Saefullah menuturkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Inspektorat DKI Jakarta memeriksa jajaran yang terlibat penilaian Adikarya Wisata. Jajaran yang terbukti lalai akan diberikan sanksi.

"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," papar dia.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini belum bisa merinci jumlah jajaran terlibat penilaian tersebut. Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI telah memanggil dan memberikan surat teguran tertulis terhadap pengelola diskotek itu.

Saefullah menuturkan, pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengn BNNP DKI terkait penentuan sanksi dan evaluasi jajaran. Dalam rapat itu juga akan ditentukan nasib izin usaha Colosseum Club 1001.

"Rekomendasinya seperti apa (dari BNNP), kalau fakta-fakta yang kami sampaikan ada teguran dan pernyataan(tertulis) tentu belum memenuhi syarat penutupan," tutur Saefullah.

Baca Juga:

PA212: Umat Islam yang Beriman Keberatan Tempat Maksiat Dapat Penghargaan

Sementara itu, ketika ditanyakan kepada Plt Disparbud DKI, Alberto Ali mengenai rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menutup tiga diskotek karena terbukti ada penyalagunaan narkoba salah satunya Colloseum.

Tapi Alberto enggan menjawab hal tersebut. Ia menyarankan menayakn kepada BNN "Tanya sana dulu (BNN)," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

FPI Anggap Anies Lukai Perasaan Umat Islam Terkait Penghargaan Diskotek Colosseum

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan