Ditanya Soal Gugatan Almas terhadap Gibran, TKN Fritz Malah Jawab Kangen Nusron

Kamis, 01 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Alpha, Fritz Edward Siregar tak mau berkomentar terkait gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta soal wanprestasi.

"Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu," kata Fritz di Jakarta, Kamis (1/2).

Baca Juga:

Ke Banjarnegara, Ganjar Bermalam di Rumah Warga hingga Nobar Timnas

Menurut dia, pertanyaan itu bisa ditanyakan langsung oleh Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. Ia menilai kader Golkar itu bisa menjawabnya.

"Kalau menjawab pertanyaan ini saya jadi kangen sama Gus Nusron dia kan paling jago," tuturnya.

Baca Juga:

Prabowo Diisukan Masuk RS Saat Kampanye, RSPAD Pastikan Itu Hoaks

Seperti diketahui, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru soal wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt itu pada Senin 22 Januari 2024 lalu.

Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.

Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.

Dari putusan itu akhirnya memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. (asp)

Baca Juga:

Hari ke-66, Prabowo Gelar Kampanye Akbar di Malang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan