Ditangkap Densus, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan Didukung Puluhan Advokat
Selasa, 27 April 2021 -
Merahputih.com - Tim kuasa hukum Munarman akan mengambil langkah hukum atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sore tadi. Kubu mantan pentolan FPI itu mengklaim penangkapan yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Kami akan mengajukan praperadilan," kata Aziz Yanuar, anggota tim Kuasa Hukum Munarman, kepada wartawan, Selasa, (27/4).
Baca Juga:
Tiba di Polda Metro, Munarman Diborgol dan Mata Ditutup Kain Hitam
Aziz menyatakan akan ada sekitar 20 kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman dalam pengajuan praperadilan itu. Meskipun begitu, belum diketahui kapan berkas praperadilan akan diajukan Aziz cs.

Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
>Baca Juga
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat atau pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu. Kegiatan itu diduga dapat mengarah pada aksi radikalisme teroris.
"Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar dan Medan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers.
Namun, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menolak alasan penangkapan yang disebutkan kepolisian. Menurut Aziz, klien hanya menghadiri acara seminar, bukan kegiatan baiat. (Knu)
Baca Juga
Bekas Markas FPI Diduga Jadi Gudang Penyimpanan Bahan Pembuat Bom