Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan

Kamis, 24 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkut motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4).

Motor pabrikan Inggris itu disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu.

"Disampaikan bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.

KPK menduga, bahwa motor itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Baca juga:

KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Kemudian, ada tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. (Pon)

Baca juga:

Disebut Pilih Kasih Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Bilang Begini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan