Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan


Ridwan Kamil (RK). (Foto: Dok. Tim Ridwan Kamil-Suswono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengangkut motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4).
Motor pabrikan Inggris itu disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu.
"Disampaikan bahwa mogenya RK sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis.
KPK menduga, bahwa motor itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Baca juga:
KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Kemudian, ada tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.
Selain rumah Ridwan Kamil, KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. (Pon)
Baca juga:
Disebut Pilih Kasih Dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Bilang Begini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
