Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung
Kamis, 15 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah membongkar paksa garasi kanopi milik warga yang dibangun di jalan kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah melaporkannya pada Wali Kota Solo.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan banyak aduan mobil diparkir di jalan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Pemkot Solo fokus memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerapkan sanksi.
Baca Juga:
Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang
“Ada laporan kita tindak tegas dengan membongkarnya. Laporan banyak banget," kata Gibran, Rabu (14/6).
Dia mengatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut salah satunya mengatur pemilik kendaraan harus punya garasi serta larangan parkir di tepi jalan kampung.
"Satu tahun ini kami gencar sosialisasi, memberikan peringatan, dan pengertian. Jika pelanggaran sanksi baru teguran dan pembongkaran," kata dia.
Dia mengatakan masa sosialisasi ini bisa digunakan warga yang tak memiliki garasi untuk menyiapkan garasi atau tempat untuk menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemkot Solo akan menerapkan sanksi tegas tahun depan.
Baca Juga:
Sebelumnya, petugas Dishub Solo dan linmas setempat mendatangi sejumlah lokasi mobil parkir di jalan yang diadukan ke Gibran. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo Haryono Nugroho mengatakan tidak mendapati mobil dan pemiliknya ketika didatangi ke lokasi.
Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. Perda yang disahkan akhir Februari 2023.
Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp1 00.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 1 juta. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur