Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Juni 2023
Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung

Petugas Dishub Solo membongkar parkir kanopi di jalan kampung kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (14/6). (MP/Dishub Solo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah membongkar paksa garasi kanopi milik warga yang dibangun di jalan kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah melaporkannya pada Wali Kota Solo.


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan banyak aduan mobil diparkir di jalan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Pemkot Solo fokus memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerapkan sanksi.

Baca Juga:

Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

“Ada laporan kita tindak tegas dengan membongkarnya. Laporan banyak banget," kata Gibran, Rabu (14/6).

Dia mengatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut salah satunya mengatur pemilik kendaraan harus punya garasi serta larangan parkir di tepi jalan kampung.

"Satu tahun ini kami gencar sosialisasi, memberikan peringatan, dan pengertian. Jika pelanggaran sanksi baru teguran dan pembongkaran," kata dia.

Dia mengatakan masa sosialisasi ini bisa digunakan warga yang tak memiliki garasi untuk menyiapkan garasi atau tempat untuk menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemkot Solo akan menerapkan sanksi tegas tahun depan.

Baca Juga:

Tips Parkir Mobil Secara Paralel

Sebelumnya, petugas Dishub Solo dan linmas setempat mendatangi sejumlah lokasi mobil parkir di jalan yang diadukan ke Gibran. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo Haryono Nugroho mengatakan tidak mendapati mobil dan pemiliknya ketika didatangi ke lokasi.


Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. Perda yang disahkan akhir Februari 2023.


Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.


Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp1 00.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 1 juta. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur

#Parkir Liar #Dinas Perhubungan #Kota Solo #Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Harga Pertamax Naik, Walkot Solo Putar Otak Tekan Penggunaan BBM Mobdin ASN
Efisiensi yang dilakukan Pemkot Solo ini dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kota Solo.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Walkot Solo Putar Otak Tekan Penggunaan BBM Mobdin ASN
Indonesia
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Sudinhub Jakarta Barat menertibkan 150 motor parkir liar dalam Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot. Tiga juru parkir liar diamankan dan dibina di Panti Sosial Kedoya.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Operasi Cabut Pentil di Daan Mogot: 150 Motor Terjaring, 3 Tukang Parkir Liar Dibina
Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Indonesia
Polresta Solo Tangkap 3 Pelaku Teror Pocong, Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Sebelumnya, viral video teror pocong berdurasi 30 detik gegerkan warga Solo.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Polresta Solo Tangkap 3 Pelaku Teror Pocong, Minta Maaf Telah Bikin Gaduh
Indonesia
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi
Dana SPPG sepenuhnya berada di tangan BGN dan bukan tanggung jawab daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Eks Kepala BGN Ditangkap Kejagung, 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Tradisi
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Ada lima kebo mahesa atau kerbau bule yang akan menjadi cucuk lampah pada kirab pusaka nanti.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kirab Pusaka Malam 1 Suro, Keraton Solo Keluarkan 5 Kerbau Kyai Slamet
Indonesia
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Sementara, Prosesi sakral pengibaran Sang Merah Putih berlangsung mulai pukul 09.54 WIB, disusul amanat Inspektur Upacara pukul 10.16 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Juni 2026
Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Tema, Susunan Acara dan Formasi Paskibraka
Indonesia
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Sebelumnya Bhikkhu Thudong mulai berjalan kaki dari Bali menuju Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah untuk memperingati puncak Hari Raya Waisak.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Jelang Hari Raya Waisak, Bhikkhu Thudong yang Jalan Kaki ke Borobudur Mampir di Vihara Dhamma Sundara, Solo
Bagikan