Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Juni 2023
Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung

Petugas Dishub Solo membongkar parkir kanopi di jalan kampung kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (14/6). (MP/Dishub Solo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah membongkar paksa garasi kanopi milik warga yang dibangun di jalan kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah melaporkannya pada Wali Kota Solo.


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan banyak aduan mobil diparkir di jalan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Pemkot Solo fokus memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerapkan sanksi.

Baca Juga:

Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

“Ada laporan kita tindak tegas dengan membongkarnya. Laporan banyak banget," kata Gibran, Rabu (14/6).

Dia mengatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut salah satunya mengatur pemilik kendaraan harus punya garasi serta larangan parkir di tepi jalan kampung.

"Satu tahun ini kami gencar sosialisasi, memberikan peringatan, dan pengertian. Jika pelanggaran sanksi baru teguran dan pembongkaran," kata dia.

Dia mengatakan masa sosialisasi ini bisa digunakan warga yang tak memiliki garasi untuk menyiapkan garasi atau tempat untuk menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemkot Solo akan menerapkan sanksi tegas tahun depan.

Baca Juga:

Tips Parkir Mobil Secara Paralel

Sebelumnya, petugas Dishub Solo dan linmas setempat mendatangi sejumlah lokasi mobil parkir di jalan yang diadukan ke Gibran. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo Haryono Nugroho mengatakan tidak mendapati mobil dan pemiliknya ketika didatangi ke lokasi.


Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. Perda yang disahkan akhir Februari 2023.


Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.


Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp1 00.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 1 juta. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur

#Parkir Liar #Dinas Perhubungan #Kota Solo #Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Indonesia
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
WFA ini dilakukan hanya pada Rabu selama Januari. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk melihat kekurangan dan dilakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Indonesia
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Kaesang mengatakan target nasional masih menunggu hasil rakorwil dari provinsi lain.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Indonesia
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Selama periode tersebut, Bandara Adi Soemarmo telah melayani extra flight sebanyak 31 penerbangan.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Rakorwil ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal partai, khususnya dalam menyambut tahapan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Indonesia
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Penghentian operasional dua koridor transportasi publik itu sudah dipublikasikan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Indonesia
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Surakarta sepanjang 2025 menunjukkan tren yang cukup fluktuatif.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
Indonesia
687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi
Tingginya volume lalu lintas tersebut menunjukkan kehadiran Jalan Tol Solo - Ngawi menjadi infrastruktur vital yang memberikan efisiensi waktu tempuh.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Januari 2026
687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi
Indonesia
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Seribu lilin dinyalakan sebagai simbol refleksi sekaligus empati bagi warga di Sumatra dan Kalimantan yang tengah dilanda bencana, Rabu (31/12/2025).
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Bagikan