Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Juni 2023
Dishub Kota Solo Bongkar Paksa Kanopi Parkiran Mobil di Jalan Kampung

Petugas Dishub Solo membongkar parkir kanopi di jalan kampung kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (14/6). (MP/Dishub Solo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah membongkar paksa garasi kanopi milik warga yang dibangun di jalan kampung Bibis Kulon, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah melaporkannya pada Wali Kota Solo.


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan banyak aduan mobil diparkir di jalan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Pemkot Solo fokus memberikan sosialisasi kepada warga sebelum menerapkan sanksi.

Baca Juga:

Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

“Ada laporan kita tindak tegas dengan membongkarnya. Laporan banyak banget," kata Gibran, Rabu (14/6).

Dia mengatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut salah satunya mengatur pemilik kendaraan harus punya garasi serta larangan parkir di tepi jalan kampung.

"Satu tahun ini kami gencar sosialisasi, memberikan peringatan, dan pengertian. Jika pelanggaran sanksi baru teguran dan pembongkaran," kata dia.

Dia mengatakan masa sosialisasi ini bisa digunakan warga yang tak memiliki garasi untuk menyiapkan garasi atau tempat untuk menyimpan mobil yang tidak mengganggu fungsi jalan. Pemkot Solo akan menerapkan sanksi tegas tahun depan.

Baca Juga:

Tips Parkir Mobil Secara Paralel

Sebelumnya, petugas Dishub Solo dan linmas setempat mendatangi sejumlah lokasi mobil parkir di jalan yang diadukan ke Gibran. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo Haryono Nugroho mengatakan tidak mendapati mobil dan pemiliknya ketika didatangi ke lokasi.


Adapun Kota Solo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Sejumlah pasal pada Perda mewajibkan pemilik kendaraan wajib punya garasi. Perda yang disahkan akhir Februari 2023.


Pada Pasal 88 ayat (1) menjelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Ayat (2) setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.


Sementara sanksi pada Perda No.10/2022 dijelaskan pada Pasal 84. Ada tiga sanksi yang berlaku yakni sanksi administrasi berupa teguran, sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. Selanjutnya sanksi denda sebanyak paling sedikit sebesar Rp1 00.000,00 dan paling banyak sebesar Rp 1 juta. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur

#Parkir Liar #Dinas Perhubungan #Kota Solo #Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran
Ia mengharapkan warga Solo yang belum dapat kerjaan bisa dipekerjakan di SPPG.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran
Indonesia
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode 2024 sampai dengan 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar
Indonesia
1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Para mahasiswa menginginkan mengajak debat Gibran sekaligus menagih janji penyediaan 19 juta lapangan kerja.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup
Warga RT 01/RW 06 Banyuanyar, Sumarman, meminta agar dapur MBG ditutup karena diduga mencemari lingkungan sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Bagikan