Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 25 Mei 2023
Dishub DKI Gandeng Polres Jakpus Berantas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/12). /Antara Foto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat dibuat kesal dengan ulah para juru parkir (jukir) liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, lantaran mematok harga tiket yang tak wajar.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindak oknum juru parkir (jukir) liar yang mematok harga selangit di Tanah Abang.

Baca Juga:

Gibran Tutup Paksa Parkir Liar di Proyek Viaduk Gilingan

"Ya kita (Dishub) koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menertibkan oknum juru parkir liar di Tanah Abang," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (25/5).

Ia pun meminta, kepada warga untuk tidak mengikuti arahan dari juru parkir liar dan tidak memarkir kendaraannya sembarangan. Ia menyebutkan pihak pasar Tanah Abang telah menyediakan kantong parkir.

"Saya mengimbau jangan gunakan jasa parkir liar. Di pasar Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia," ujar dia.

Syafrin juga mengatakan, selain parkir liar kendaraan yang parkir sembarangan berpotensi akan ditindak oleh pihaknya seperti denda dan diangkut.

Baca Juga:

Parkir Liar Bakal di Jakarta Bakal Ditilang Menggunakan Kamera Elektronik

"Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi sebesar Rp 500ribu. Begitu lolos, ada oknum manfaatin untuk kepentingan pribadi," imbuh dia.

Seperti diketahui, viral sebuah video di media sosial seorang pria mengaku dipatok harga Rp 50 ribu saat parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta yang dilihat Rabu (24/5), pria itu mengaku tiba-tiba ditagih uang parkir sebesar Rp 50 ribu saat memarkirkan mobilnya.

Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama lima menit. Pria yang berada dalam video itu mengaku kaget atas peristiwa tersebut.

Ia pun mempertanyakan mengapa hanya memarkirkan kendaraan mobil selama lima menit dikenakan tarif Rp 50 ribu. Nekat, Ia pun nawar agar tarifnya menjadi Rp 20 ribu. (Asp)

Baca Juga:

Jakarta Bakal Gelar Operasi Lintas Jaya, Fokus Penindakan Parkir Liar

#Jakarta Pusat #Parkir Liar #Larangan Parkir Liar #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya, Akses Jalan Lematang Cideng Jakarta Pusat Dibuka Setelah 15 Tahun Diportal
Akses Jalan Lematang RW 02, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat dibuka kembali setelah 15 tahun tertutup pagar.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Akhirnya, Akses Jalan Lematang Cideng Jakarta Pusat Dibuka Setelah 15 Tahun Diportal
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Pansus Perparkiran DPRD Jakarta Tolak Kenaikan Tarif Pakir Mencekik Warga
Pemerintah Provinsi DKI harus mulai membangun sistem perpajakan dan perparkiran yang digital, terintegrasi, transparan, dan dapat diawasi secara real time.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
 Pansus Perparkiran DPRD Jakarta Tolak Kenaikan Tarif Pakir Mencekik Warga
Indonesia
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
HUT RI ke-81 di Istana Negara pada 17 Agustus 2026 didukung 21 lokasi parkir dengan 20.578 SRP serta tarif Transjakarta, MRT, dan LRT Rp 8.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
HUT RI ke-81 di Istana 17 Agustus, Ada 21 Lokasi Parkir dan Tarif Transportasi Rp 8
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Dishub DKI menyiapkan rekayasa lalu lintas saat HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026. Simak jadwal pengalihan dan rute alternatif di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Rekayasa Lalu Lintas HUT RI ke-81 di Jakarta 17 Agustus 2026, Ini Rute Alternatifnya
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Bagikan