Jakarta Bakal Gelar Operasi Lintas Jaya, Fokus Penindakan Parkir Liar


emerintah DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan Operasi Lintas Jaya 2023 di ibu kota. (Foto: Humas Pemprov DKI)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengadakan Operasi Lintas Jaya 2023 di ibu kota. Operasi ini menyasar kendaraan bermotor yang parkir liar dan berkondisi tidak layak jalan/beroperasi.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Marullah Matali mengatakan, perlu adanya tindakan tegas terkait ketertiban berkendara. Sebab saat ini kegiatan masyarakat kembali normal, pasca status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Baca Juga:
Dishub DKI Sebut Parkir Liar Bisa Raup Miliaran Rupiah Pertahun
"Saat ini jalanan sudah pulih kembali, sehingga perlu adanya upaya-upaya menjaga ketertiban, keselamatan dan keamanan. Hal ini termasuk aspek kelayakan kendaraan bermotor yang memiliki peranan penting dalam mengawal terwujudnya keselamatan bertransportasi," ujar Marullah.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, tercatat sebanyak 38.432 kendaraan yang ditindak dalam Operasi Lintas Jaya pada 2020, disusul 47.663 kendaraan pada 2021, dan 103.966 kendaraan pada 2022.
Dalam operasi tahun ini, petugas gabungan akan disebar ke 40 koridor jalan utama. Bersama dengan itu, juga akan dilakukan Operasi Dinamis yang disesuaikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Dishub DKI Sebut Parkir Liar Bisa Raup Miliaran Rupiah Pertahun
"Kami mengimbau para petugas yang diterjunkan dalam Operasi Lintas Jaya agar bertindak humanis dan edukatif. Sehingga, dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk selalu tertib memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan lalu lintas di jalan," jelas Marullah.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menambahkan, pihaknya akan terus mendukung agar situasi di Jakarta aman dan lancar.
"Terkait parkir liar, kita ada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari sana kita akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
