Dishub DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap saat Pilkada Jakarta
Selasa, 26 November 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara aturan ganjil genap saat Pilkada Jakarta, Rabu (27/11).
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kadishub DKI, Syafrin Liputo, Selasa (26/11).
Baca juga:
Tak Mau Kecolongan, Polri Terjunkan 1,4 Juta Aparat Saat Pemungutan Suara Pilkada
Hal itu berdasarkan UU RI No.10 Tahun 2016 Pasal 201, UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 serta Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca juga:
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
"Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.