Dishub DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap saat Pilkada Jakarta

Ilustrasi Kemacetan di Jakarta. (Foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menghentikan sementara aturan ganjil genap saat Pilkada Jakarta, Rabu (27/11).
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11), ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Kadishub DKI, Syafrin Liputo, Selasa (26/11).
Baca juga:
Tak Mau Kecolongan, Polri Terjunkan 1,4 Juta Aparat Saat Pemungutan Suara Pilkada
Hal itu berdasarkan UU RI No.10 Tahun 2016 Pasal 201, UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 serta Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga berdasarkan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca juga:
Ridwan Kamil Bertemu Sandiaga Uno di Masa Tenang Pilkada Jakarta
"Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan

Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus

Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan

Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?

Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
