Dishub DKI Telusuri Keterlibatan Ormas Terkait Pungutan Parkir Liar di Minimarket
Rabu, 15 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menelusuri keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) perihal bagi hasil tarif parkir dengan juru parkir (jukir) liar di minimarket.
Dishub DKI tak langsung menindak, melainkan melakukan pendekatan persuasif dahulu dengan ormas yang terindikasi terlibat pungutan liar tersebut. Hal itu pun bakal diterapkan pada jukir liar.
"Nah ini kemudian yang ada ormas oknum tertentu yang memanfaatkan, ini yang kita tuju untuk dilakukan pengawasan dengan didahului pembinaan dan edukasi dengan para jukir," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (15/5).
Syafrin menuturkan, untuk kawasan niaga seperti pertokoan besar yang menggunakan sistem perparkiran sudah melakukan bagi hasil dengan pengelola parkir. Namun, untuk di kawasan privat, seperti minimarket seharusnya tidak dikenakan tarif.
Baca juga:
Dishub bersama TNI-Polri Tertibkan Jukir Liar Mulai Hari Ini
"Kemudian tempat yang sifatnya mandiri, maka sesuai dengan ketentuan itu masuk dalam kategori privat kemudian parkirnya gratis, sehingga tak boleh ada pengaturan pemungutan tarif di sana," paparnya.
Ia berharap, setelah data yang dihimpun selama 1 bulan melakukan pembinaan dan edukasi ke para jukir minimarket, Dishub bisa mendapatkan daftar nama atau pihak yang 'bermain' dengan tarif parkir di minimarket.
"Kami bisa inventarisasi kira ada siapa di belakangnya yang berikan dukungan. Kita coba edukasi secara komprehensif. Semua kita lakukan, tak hanya di hilirnya, kita harapkan penegakkan dari hulu sampai hilir," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
Dishub DKI 'Kucing-Kucingan' saat Tertibkan Jukir Liar di Minimarket