Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks
Selasa, 06 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan informasi mengenai pelaksanaan aturan sosialisasi ganjil genap (gage) yang dimulai 5-30 Agustus dan pemberlakuan ganjil genap mulai 2 September 2019 tidak benar atau kabar bohong.
"Iya itu tidak benar (hoaks aturan gage)," kata Syafrin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8).
Baca Juga: Dishub Masih Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua

Syafrin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji penerapan pelaksanaan perluasan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Menurut dia, aturan informasi tersebut menjadi alterlatif gage di Ibu Kota guna mengurangi polusi udara yang kian buruk.
"Sepertinya itu menjadi salah satu alternatif yang saat ini kami sedang kaji," tutur Syafrin.
Jadi, kata dia, Dishub DKI dalam menetapkan perluasan ganjil genap menyusun berbagai alyerlatif, dan berbagai skenario. Dari berbgai skenario yang dirancang dilakukan langkah percobaan atau simulasi satu persatu.
Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Dibatasi, Warga: Apa Urusannya Polusi Sama Ganjil Genap?
Kemudian, sambung dia, dimana skenario ujicoba yang paling optimal ditinjau dari dua aspek kinerja traffic dan lingkungan yang bakal dipilih Pemprov DKI.
"Nah sekarang kajian nya ini belum selesai nih. Memang targetnya pak gubernur ke kami itu pada minggu ini, awal minggu ini sudah harus disampaikan, tapi ternyata saya kan ini belum selesai untuk kajiannya," tutupnya.
Sebelumnya, warga masyarakat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya selembaran atau foto terkait pelaksanaan penerapan aturan ganjil genap perkuasan di Ibu Kota Jakarta yang tercantum Dinas Perhubungan DKI.
Baca Juga: Beda Dengan Anies, Djarot Tak Setuju Ganjil Genap Untuk Motor

Berikut bunyi poster informasi ganjil genap tersebut:
Pelaksanaan
- Sosialisasi Ganjil Genap mulai tanggal 5 Agustus s/d 30 Agustus 2019
- Pemberlakuan Ganjil Genap mulai tanggal 2 September 2019
Waktu
- Senin s.d Jumat
- Pukul 06.00-10.00 & 16.00-20.00
- Kendaraan nomor plat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil, kendaraan nomor plat GENAP beroperasi tanggal Genap
Lokasi
1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. M.H. Thamrin
3. Jl. Jenderal Sudirman
4. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
5. Jl. Gatot Subroto
6. Jl. Jenderal M.T. Haryono
7. Jl. Jenderal D.I. Panjaitan
8. Jl. Jenderal Ahmad Yani9. Jl. Rasuna Said
10. Jl Tomang Raya
11. Jl. Kyai Caringin
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Suryopranoto
14. Jl. Majapahit
15. Jl. Hayam Wuruk
16. Jl. Gajah Mada
17. Jl. Pintu Besar Selatan
18. Jl. Pramuka
19. Jl. Salemba Raya
20. Jl. Kramat Raya
21. Jl. Senen Raya
22. Jl. Gn. Sahari
23. Jl. Matraman Dalam
24. Jl. Tambak
25. Jl. Sultan Agung
26. Jl. Galunggung
27. Jl. Sisingamangaraja
28. Jl. Panglima Polim
29. Jl. Fatmawati s.d Simpang Jl. T. B. Simatupang. (Asp)