Dishub DKI Jakarta Serius Soal Aturan Baru Taksi Online
Selasa, 04 April 2017 -
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah merivisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan untuk taksi online ini dilakukan dengan masa transisi setelah ditetapkan 1 April kemarin, atau ada waktu toleransi tiga bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 11 indikator yang menjadi persyaratan utama untuk kesetaraan usaha di bidang transportasi, antara taksi angkutan khusus, taksi plat kuning dan taksi plat hitam.
"Ya memang terus menjadi perbincangan. Hingga saat ini, kami terus melakukan sosialisasi, terkait masalah tarif, terkait masalah kuota, terkait atas nama STNK," kata Andri di Ancol, Jakarta Utara, Senin (3/4).
Andri menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih terus mensosialisasikan kepada semua pihak. Ia berharap agar hasil revisi ini juga diterima organisasi taksi online.
"Insya Allah semua organisasi-organisasi taksi online menerima terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 (2017)," tuturnya.
Sementara dua bulan ke depan, tarif dan jumlah kuota akan segera diputuskan. Terkait masalah izin dan masalah pengujian berkala (KIR), jika tidak ada dua persyaratan tersebut pihaknya akan melakukan tindak tegas.
"Tarif dan kuota dua bulan ke depan harus sudah diputuskan. Terkait masalah izin dan masalah KIR. Tidak ada KIR dan izin maka akan dilakukan penindakan," pungkasnya.