Dishub DKI Jakarta Serius Soal Aturan Baru Taksi Online
                Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah merivisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan untuk taksi online ini dilakukan dengan masa transisi setelah ditetapkan 1 April kemarin, atau ada waktu toleransi tiga bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 11 indikator yang menjadi persyaratan utama untuk kesetaraan usaha di bidang transportasi, antara taksi angkutan khusus, taksi plat kuning dan taksi plat hitam.
"Ya memang terus menjadi perbincangan. Hingga saat ini, kami terus melakukan sosialisasi, terkait masalah tarif, terkait masalah kuota, terkait atas nama STNK," kata Andri di Ancol, Jakarta Utara, Senin (3/4).
Andri menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih terus mensosialisasikan kepada semua pihak. Ia berharap agar hasil revisi ini juga diterima organisasi taksi online.
"Insya Allah semua organisasi-organisasi taksi online menerima terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 (2017)," tuturnya.
Sementara dua bulan ke depan, tarif dan jumlah kuota akan segera diputuskan. Terkait masalah izin dan masalah pengujian berkala (KIR), jika tidak ada dua persyaratan tersebut pihaknya akan melakukan tindak tegas.
"Tarif dan kuota dua bulan ke depan harus sudah diputuskan. Terkait masalah izin dan masalah KIR. Tidak ada KIR dan izin maka akan dilakukan penindakan," pungkasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub Gencarkan Ramp Check di Seluruh Moda Transportasi
                      Pramono Persilahkan Pengemudi Ojek Gelar Demo, Jangan Sporadis
                      Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah
                      Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal
                      Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi
                      Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi
                      Raker Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR Bahas Program Kerja Kemenhub Tahun 2025
                      Raker Menteri Perhubungan dan Menteri PU dengan Komisi V DPR bahas Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2025
                      Puncak Arus Balik Hari Ini, 117 Ribu Kendaraan Diprediksi Bergerak ke Arah Jakarta
                      Menhub Dukung Perpanjangan WFA ASN Atasi Arus Balik Lebaran 2025