Dishub DKI Jakarta Serius Soal Aturan Baru Taksi Online


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah merivisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan untuk taksi online ini dilakukan dengan masa transisi setelah ditetapkan 1 April kemarin, atau ada waktu toleransi tiga bulan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada 11 indikator yang menjadi persyaratan utama untuk kesetaraan usaha di bidang transportasi, antara taksi angkutan khusus, taksi plat kuning dan taksi plat hitam.
"Ya memang terus menjadi perbincangan. Hingga saat ini, kami terus melakukan sosialisasi, terkait masalah tarif, terkait masalah kuota, terkait atas nama STNK," kata Andri di Ancol, Jakarta Utara, Senin (3/4).
Andri menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta masih terus mensosialisasikan kepada semua pihak. Ia berharap agar hasil revisi ini juga diterima organisasi taksi online.
"Insya Allah semua organisasi-organisasi taksi online menerima terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 (2017)," tuturnya.
Sementara dua bulan ke depan, tarif dan jumlah kuota akan segera diputuskan. Terkait masalah izin dan masalah pengujian berkala (KIR), jika tidak ada dua persyaratan tersebut pihaknya akan melakukan tindak tegas.
"Tarif dan kuota dua bulan ke depan harus sudah diputuskan. Terkait masalah izin dan masalah KIR. Tidak ada KIR dan izin maka akan dilakukan penindakan," pungkasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Demo Besok, Menhub: Kami tak Bisa Cegah

Garda Indonesia Minta Maaf Ratusan Ribu Ojol Bakal Lumpuhkan Jakarta pada 20 Mei, Masyarakat Diminta Sesuaikan Jadwal

Demo Besar 20 Mei, 500 Ribu Taksi dan Ojek Online Kompak Matikan Aplikasi

Kementerian Perhubungan akan Tertibkan Kendaraan Truk Bermuatan Over Dimensi

Raker Menteri Perhubungan dengan Komisi V DPR Bahas Program Kerja Kemenhub Tahun 2025

Raker Menteri Perhubungan dan Menteri PU dengan Komisi V DPR bahas Evaluasi Arus Mudik Lebaran 2025

Puncak Arus Balik Hari Ini, 117 Ribu Kendaraan Diprediksi Bergerak ke Arah Jakarta

Menhub Dukung Perpanjangan WFA ASN Atasi Arus Balik Lebaran 2025

One Way Nasional di Jalur Mudik Dicabut Pagi Ini

Menhub Cek Kesiapan Mudik Lebaran Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Merak
