Disentil Megawati, KPU Tegaskan Tegak Lurus Pada Aturan

Jumat, 12 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Saat pidato peringatan 51 tahun PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri menyentil lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja secara benar dan pemilu berjalan sesuai dengan asas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Komisi Pemilihan Umum menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 akan bekerja sudah sesuai dengan aturan dalam undang-undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga:

KPU Rancang Aturan Pilpres Dua Putaran

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, tentunya diamanahkan untuk melaksanakan undang-undang pemilu dan aturan-aturan terkait lainnya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada awak media di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Idham menegaskan, penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah tegak lurus sesuai aturan. Misalnya, Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjelaskan prinsip-prinsip pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Demokrasi yang baik adanya partisipasi yang besar dari masyarakat, apalagi KPU sejak awal menegaskan mari kita wujudkan secara bersama-sama pemilu yang partisipatif," tegas Idham.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkapkan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan sejumlah arahan khusus kepada para kader saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (10/1). (Knu)

Baca Juga:

KPU Tak Mau Ubah Format Debat Hanya Demi Salah Satu Paslon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan