Disebut Terima 50 Persen Dari Judol, Budi Arie cuma Bilang 'Gusti Allah Mboten Sare'
Rabu, 21 Mei 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi memberi tanggapan terkait dengan namanya yang masuk surat dakwaan kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol). Saat ditanya soal mendapat jatah 50 persen untuk melindungi situs judol seperti yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi mengatakan Tuhan tidak tidur.
“Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur,” ujar Budi setelah audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/5).
Budi Arie juga memberi tanggapan terkait dengan kesiapannya jika kembali diperiksa Bareskrim Polri. Menurutnya, hal itu seperti lagu lama kaset rusak. “Lagu lama, kaset rusak,” tuturnya.
Dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online yang menjerat Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus, muncul nama Budi Arie.
Baca juga:
KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Suap Budi Arie dalam Kasus Situs Judol
Jaksa penuntut umum kasus itu mengungkap keterlibatan pejabat Kemenkominfo. Dalam surat dakwaan, Budi Arie disebut meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung Budi Arie yang saat itu menjabat menteri.
Adhi kemudian disebut ikut dalam praktik penjagaan situs judi online dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan itu dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Surat dakwaan itu juga mengungkap bahwa keuntungan dari praktik ini dibagi rata, dengan Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan tersebut.(Pon)
Baca juga: