Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Disebut Punya Andil Dalam UU Penodaan Agama, Ini Pembelaan Mahfud MD

Eddy Flo - Kamis, 23 Agustus 2018

MerahPutih.Com - Kasus penistaan agama yang menyebabkan Meliana dihukum penjara 1,8 tahun menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Mahfud disebut ikut bertanggung jawab lantaran pasa masa kepemimpinannya, MK menolak gugatan uji materi UU Penodaan Agama.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menampik bahwa MK pada masa kepemimpinannya pernah meminta DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tetapi hingga saat ini tidak dilaksanakan.

"DPR dan Pemerintah sudah ganti berapa pemerintahan ini. Namun, undang-undang (UU) itu sampai sekarang belum diperbaiki juga," kata Mahfud MD yang bertindak sebagai pembicara dalam Kongres Pancasila X di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (23/8).

Mahfud mengakui bahwa Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama kerap kali memunculkan kegaduhan, seperti kasus penistaan agama di Tanjung Balai dengan terdakwa Meliana.

Mantan Ketua MK Mahfud MD
Mantan Ketua MK Mahfud MD (foto: Twitter @mohmahfudmd)

Menurut Mahfud sebagaimana dilansir Antara, sejak masa kepemimpinannya di MK, UU tersebut sudah beberapa kali diuji materi oleh sejumlah pemohon karena dianggap multitafsir.

Kendati demikian, MK tetap menolak karena UU itu konstitusional meskipun dianggap memiliki dampak negatif.

"MK hanya membatalkan kalau UU itu inkonstitusional, bukan kalau dianggap jelek," kata Mahfud.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperbaiki UU Penodaan Agama tersebut adalah DPR bersama pemerintah.

Meski pada masa kepemimpinnya MK menolak membatalkan UU tersebut, MK pada saat itu memberikan pertimbangan untuk meminta DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu karena UU itu tidak baik dan sudah ketinggalan zaman.

"Jadi, jika UU itu masih ada, itu bukan salahnya MK. MK sudah pernah meminta DPR memperbaiki ternyata tidak ada politikus yang berani mengubah itu, padahal mereka yang berwenang, masa minta MK yang membatalkan 'kan tidak boleh," pungkas Mahfud MD.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Usai Garap Andi Arief, Bawaslu Akan Panggil Sandiaga Terkait Mahar Politik

Baca Artikel Asli