Disdik Pecat Guru SMKN 56 Jakarta Berinisial H dan Proses Dugaan Pelecehan
Selasa, 08 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memproses guru seni budaya SMK Negeri 56 Jakarta berinisial H yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 11 siswinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut guru tersebut telah diberhentikan. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dengan bekerja di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses," kata Purwosusilo di Jakarta, Selasa (8/10).
Purwosusilo menegaskan, meski guru tersebut sudah diperiksa di oleh Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara, namun hasilnya belum keluar.
Baca juga:
11 Siswi SMKN 56 Jakarta Lapor Jadi Korban Pelecehan, Guru H Kini Dipecat
"Di Sudin sudah diproses pemeriksaan hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," papar dia.
Purwosusilo menuturkan, laporan terhadap guru berinisial H itu masuk pada Rabu (3/10) pekan lalu. Hari itu juga dia langsung mengklarifikasi kepada 11 siswi yang mengaku menjadi korban aksi pelecehan guru H.
Kemudian, perkara tersebut langsung ditangani oleh Sudin Pendidikan Jakarta Utara.
"Itu per tanggal 3 Oktober, setelah sekolah dapat laporan, langsung memanggil yang bersangkutan. kemudian dikonfirmasi kemudian dilaporkan ke Sudin," tuturnya. (Asp).