Disdik Pecat Guru SMKN 56 Jakarta Berinisial H dan Proses Dugaan Pelecehan
Ilustrasi guru. Foto: ANT/IST/NET
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memproses guru seni budaya SMK Negeri 56 Jakarta berinisial H yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 11 siswinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menyebut guru tersebut telah diberhentikan. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dengan bekerja di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses," kata Purwosusilo di Jakarta, Selasa (8/10).
Purwosusilo menegaskan, meski guru tersebut sudah diperiksa di oleh Suku Dinas (Sudin) Jakarta Utara, namun hasilnya belum keluar.
Baca juga:
11 Siswi SMKN 56 Jakarta Lapor Jadi Korban Pelecehan, Guru H Kini Dipecat
"Di Sudin sudah diproses pemeriksaan hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," papar dia.
Purwosusilo menuturkan, laporan terhadap guru berinisial H itu masuk pada Rabu (3/10) pekan lalu. Hari itu juga dia langsung mengklarifikasi kepada 11 siswi yang mengaku menjadi korban aksi pelecehan guru H.
Kemudian, perkara tersebut langsung ditangani oleh Sudin Pendidikan Jakarta Utara.
"Itu per tanggal 3 Oktober, setelah sekolah dapat laporan, langsung memanggil yang bersangkutan. kemudian dikonfirmasi kemudian dilaporkan ke Sudin," tuturnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh