Disdik DKI Jamin Tak Ada Jual Beli Kursi dalam PPDB 2024

Senin, 27 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada jual beli kursi dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 untuk tingkat SD, SMP, SMA-SMK se-Jakarta.

"Tidak ada isu-iau jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada," kata Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Purwo mengatakan, fenomena jual beli kursi tidak akan terjadi, karena ketika terdapat calon siswa yang diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, maka pihak sekolah akan mengosongkan kursi tersebut sampai PPDB tahap 2.

"Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap 2," tuturnya.

Baca juga:

Disdik DKI Sebut Ada Zona Prioritas untuk PPDB 2024 Jenjang SD

Lalu pada PPDB tahap 2, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan seleksi akademik. Sementara, PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka kembali.

Baca juga:

Kuota SMA Negeri Jakarta Cuma 35% dari Total Pendaftar PPDB

Lantas, kata dia, bila masih ada kursi yang kosong lantaran calon siswa tidak lapor diri, maka pihak sekolah diharuskan membiarkan kursi tersebut tak terisi selama satu semester.

Baca juga:

Nomor Telepon Tak Bisa Dihubungi, Komisi E DPRD DK Kritik Teknis Penyelenggaraan PPDB

Sementara, jika semua calon peserta didik yang lolos PPDB tahap 1 lapor diri, maka sekolah tersebut tidak membuka PPDB tahap 2.

"Itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2)," ucapnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan