Dirut Telkomsel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Senin, 31 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Eks Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dan Dirut PT Telkom, Edi Witjara, akhirnya memenuhi panggilan polisi soal dugaan korupsi. Sebelumnya, keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara telah tiba penuhi pemeriksaan polisi hari ini. Awalnya, keduanya bakal diperiksa pada Kamis (27/5).

Baca Juga

Bos Telkomsel Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi

"Kami ambil keterangan menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M, hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," jelas Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri tidak menyampaikan lebih rinci terkait pemeriksaan keduanya itu. Pemeriksaan terhadap Setyanto Hantoro dan Edi Witjara masih berlangsung hingga sore ini.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan," imbuhnya.

Mantan Direktur utama Telkomsel Setyanto Hantoro. (ANTARA/youtube.com/kemkominfotv)
Mantan Direktur utama Telkomsel Setyanto Hantoro. (ANTARA/youtube.com/kemkominfotv)

Yusri juga tidak menjelaskan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Sementara saksi lain telah diperiksa terkait kasus tersebut.

"Sudah ada 7 saksi sudah diambil keterangan," imbuhnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, SH dan EW tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 27 Mei 2021.

"Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena ada kegiatan di Telkomsel," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro.

"Alasannya adalah karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," tambah Auliansyah.

Auliansyah mengatakan, melalui tim hukum SH dan EW sebelumnya telah menyampaikan surat keterangan untuk dilakukan penundaan pemanggilan klarifikasi.

Adapun penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini. Terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti kemudian kita sedang melakukan penyelidikan," kata Auliansyah. (Knu)

Baca Juga

Abdi "Slank" Diangkat Jadi Komisaris Telkom

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan