Dirut PT CLM Bantah Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Jumat, 08 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada Kamis (7/12).
Helmut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham
Suap kepada Eddy diduga sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU) PT CLM dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Helmut justru membantah telah menyuap Eddy Hiariej. Ia juga tidak memahami konstruksi perkara di KPK yang menyebutkan Eddy Hiariej membantu membuka blokir perusahaanya.
“Tidak ada kami suap-menyuap perihal untuk membuka blokir, karena yang bisa membuka blokir itu bukan Menteri, bukan Wamen," kata Helmut kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Helmut, PT CLM dan PT APMR diblokir sendiri untuk kemananan dan yang bisa membuka memblokir tersebut hanya Dirut PT APMR Emmanuel Valentinus Domen
“Pemblokiran itu bisa dilakukan buka blokir ini oleh si pemblokir yaitu oleh Dirutnya PT Asia Pacific Mining Resources, Emmanuel Valentinus Domen,” ujarnya.
"Apabila kami menyuap pihak Pak Wamen itu kepengurusan dan juga kepemilikan saham dari PT APMR dan CLM akan tetap pada kami, tapi ini nyatanya berpindah tangan,” sambung dia.
Baca Juga:
Helmut pun bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Padahal, ia menggandeng Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melaporkan dugaan pemerasan oknum pemerintah.
“Kami meminta tolong dan memilih kuasa hukum kepada Pak Sugeng yang juga sebagai Ketua IPW melaporkan pemerasan yang kami alami, itu atas instruksi kami sebagai kliennya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima uang suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain Helmut dan Eddy, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka dalam kasus ini. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok