Dirugikan Gangguan Server PDN, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action

Sabtu, 29 Juni 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR Sukamta menyebut masyarakat yang dirugikan saat gangguan peladen Pusat Data Nasional (PDN) bisa melakukan gugatan class action. Menurut Sukamta, langkah itu bisa dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan ini di kemudian hari. Terlebih bagi warga yang merasa datanya diretas dan diperjualbelikan.

“Apalagi ini menyangkut layanan imigrasi. Itu kan juga kerugian negara akan semakin besar itu," jelas Sukamta saat acara diskusi daring di Jakarta, Sabtu (29/6).

Dia meminta agar segera dilakukan audit secepatnya terkait dengan persoalan ini. Dengan begitu, perlu ada pertanggungjawaban yang transparan agar publik tidak resah.

Baca juga:

DPR Duga Sistem PDN sudah Dimasuki Peretas sejak Lama

"Kemudian siapa pun yang bertanggung jawab lakukan tanggung jawab secara proporsional apakah menterinya, pejabat-pejabat pelaksananya. Semua. Menurut saya perlu ada pertanggungjawaban yang transparan,” beber Sukamta.

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk segera memulihkan pelayanan setelah adanya gangguan ini.

Pelayanan publik harus tetap berjalan normal apa pun yang terjadi. "Karena negara ini kan harus jalan. Pelayanan harus segera dilakukan," ujar Sukamta yang juga politikus PKS ini.(knu)

Baca juga:

Pakar Telematika Roy Suryo Ungkap Kekhawatiran Serangan Server PDN dan Minta Budi Arie Mundur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan