Dirugikan Gangguan Server PDN, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action
Anggota Komisi I DPR Sukamta.(foto: dok DPR)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi I DPR Sukamta menyebut masyarakat yang dirugikan saat gangguan peladen Pusat Data Nasional (PDN) bisa melakukan gugatan class action. Menurut Sukamta, langkah itu bisa dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan ini di kemudian hari. Terlebih bagi warga yang merasa datanya diretas dan diperjualbelikan.
“Apalagi ini menyangkut layanan imigrasi. Itu kan juga kerugian negara akan semakin besar itu," jelas Sukamta saat acara diskusi daring di Jakarta, Sabtu (29/6).
Dia meminta agar segera dilakukan audit secepatnya terkait dengan persoalan ini. Dengan begitu, perlu ada pertanggungjawaban yang transparan agar publik tidak resah.
Baca juga:
"Kemudian siapa pun yang bertanggung jawab lakukan tanggung jawab secara proporsional apakah menterinya, pejabat-pejabat pelaksananya. Semua. Menurut saya perlu ada pertanggungjawaban yang transparan,” beber Sukamta.
Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk segera memulihkan pelayanan setelah adanya gangguan ini.
Pelayanan publik harus tetap berjalan normal apa pun yang terjadi. "Karena negara ini kan harus jalan. Pelayanan harus segera dilakukan," ujar Sukamta yang juga politikus PKS ini.(knu)
Baca juga:
Pakar Telematika Roy Suryo Ungkap Kekhawatiran Serangan Server PDN dan Minta Budi Arie Mundur
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Zentara Rilis Solusi Keamanan Siber Berbasis AI, Perkuat Kemandirian Teknologi Indonesia
Pakar Siber Ungkap Tiga Ciri Dasar Pelaku Penipuan Digital yang Suka Bikin Korban Tergesa-gesa
Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Pemerintah Segera Susun Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
Kebocoran Data Gmail dan Cara Melindungi Akun dari Serangan Phishing
Era Baru Kejahatan Digital, CrowdStrike Sebut Serangan AI Makin Meningkat di 2025
Google Cloud Bikin Pusat Operasi Keamanan di Indonesia, Didukug AI dan Berbasis Intelijen
Komisi III Tanggapi Serangan Siber Draf RUU KUHAP di Situs Web Resmi DPR
Konflik Merambah Ranah Digital, Peretas Pro-Israel Klaim Curi Rp 1,44 Triliun dari Bursa Kripto Terbesar Iran