Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Selasa, 22 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selalu advokat dan Tian Bahtiar selalu Direktur Pemberitaan Jak TV diduga berkomplot membuat citra negatif Korps Adhyaksa.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/4) malam.

Qohar menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag pekara impor crude palm oil (CPO).

Menurut Qohar, Marcella dan Junaedi meng-order Tian untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait dengan penanganan perkara kasus PT Timah dan impor gula.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif," ungkapnya.

Junaedi juga disebut membuat narasi dan opini positif bagi timnya serta membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah tidak benar dan menyesatkan.

"Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," katanya.

Selain itu, kata Qohar, Marcella dan Junaedi diduga membiayai sejumlah demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian kasus-kasus tersebut di persidangan.

"TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Marcella, Juaedi, dan Tian disangkakan melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan